Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut, Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor

- Pewarta

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

EKONOMINEWS.COM – Minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi.

Jumlah perusahaan tersebut bahkan menurutnya lebih dari 66 perusahaan.

Namun demikian pemerintah menyatakan belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hal tersebut dalam keterangannya.

“Ekspor belum ada kemanapun.”ujar Trenggono saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).

“Banyak yang mengajukan. Masih banyak yang mau tapi kita belum jalankan juga,” kata Trenggono.

“Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak.”

Perijinan bagi Perusahaan untuk Pemanfaatan Pasir Sedimentasi Laut Diperketat

Dikutip Infomaritim.com, perizinan pemanfaatan pasir sedimentasi laut, baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor mulai diperketat.

Hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.

“Kan kita mesti cek yang demand-nya di mana. Dia untuk kepentingan dimana kalau ekspor siapa, cek dulu semua kalau ekspor kan ketat sekali,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

“Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ujar Trenggono (24/9/2024).

Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

Pengelolaan Hasil Sedimentasi Diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023

Adapun persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi.

Hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil.

Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023.

Dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi.

Yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Dipimpin Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Inilah Daftar Lengkap Dewan Ekonomi Nasional periode 2024 – 2029
Pulang dari Dinas di Luar Negeri, Prabowo Subianto akan Fokus Perbaiki Ekonomi Dalam Negeri Domestik
Indonesia Masih Kekurangan Produksi Susu Dalam Negeri untuk Kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis
Menko Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Masih Kaji Formula Subsidi Energi Terkait Harga BBM dan Listrik
CSA Awards 2024: Emiten yang Memenuhi Kriteria ESG Diapresiasi sebagai Pionir dalam Investasi Berkelanjutan
Bahas Swasembada 2028, Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan
Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029 yang Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 07:45 WIB

Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini

Senin, 18 November 2024 - 15:46 WIB

Dipimpin Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Inilah Daftar Lengkap Dewan Ekonomi Nasional periode 2024 – 2029

Senin, 18 November 2024 - 13:42 WIB

Pulang dari Dinas di Luar Negeri, Prabowo Subianto akan Fokus Perbaiki Ekonomi Dalam Negeri Domestik

Sabtu, 16 November 2024 - 10:41 WIB

Indonesia Masih Kekurangan Produksi Susu Dalam Negeri untuk Kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 6 November 2024 - 08:47 WIB

Menko Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Masih Kaji Formula Subsidi Energi Terkait Harga BBM dan Listrik

Berita Terbaru