APA jadinya jika kebutuhan pokok rakyat dikuasai segelintir orang yang mengejar untung besar?
Presiden RI Prabowo Subianto menjawabnya tegas: tidak akan ada yang kebal hukum, seberapa pun besar kekuasaan atau kekayaan yang dimiliki.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan komitmennya melindungi rakyat dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa pelaku usaha besar yang mencoba memanfaatkan kelangkaan atau gejolak harga untuk menimbun kebutuhan pokok akan berhadapan langsung dengan hukum.
“Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Sanksi Berat Menanti Penimbun Barang Kebutuhan Pokok di Tengah Gejolak Harga
Mengacu pada UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan kebutuhan pokok dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Baca Juga:
ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”
Hisense Berkolaborasi dengan “Phantom Blade Zero”, Hadirkan Pengalaman Gim RGB Generasi Baru
Hikvision Umumkan Kinerja Keuangan Periode 2025 dan Triwulan I-2026
Selain pidana, pemerintah juga berwenang mengenakan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelanggar aturan perdagangan kebutuhan pokok di pasar domestik.
“Kami akan sita yang bisa kami sita, kami akan selamatkan rakyat dari mereka yang serakah dan menipu,” tegas Prabowo.
Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Wajib Dikuasai Negara
Prabowo mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
Ia menyebut prinsip ini sebagai warisan para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Sutan Sjahrir yang patut dijalankan sepenuhnya.
Baca Juga:
TOKOH PENDIDIKAN GLOBAL BERKUMPUL DI SINGAPURA DALAM KONFERENSI PENTING YANG MEMBAHAS PERAN AI
Coda Perluas Upaya Pencegahan Penipuan melalui Kampanye Terbaru Guard Your Game
“Saya yakin mereka berada di atas kebenaran, dan kita wajib melanjutkan perjuangan ini,” katanya.
Izin Khusus untuk Penggilingan Beras Skala Besar Demi Jaminan Akses dan Kualitas
Dalam kebijakan baru, pemerintah akan mewajibkan usaha penggilingan beras skala besar untuk mengantongi izin khusus sebelum beroperasi di pasar domestik.
Aturan ini bertujuan memastikan beras tersedia dengan takaran tepat, kualitas baik, dan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.****













