Kolmar Korea Memenangkan Sengketa Hukum Terkait Kebocoran Informasi Teknologi Tabir Surya atas Intercos Korea

- Pewarta

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

logo

logo

– Pengadilan Korea Selatan meminta Intercos Korea menanggung seluruh biaya perkara hukum, menegaskan tanggung jawab perdata dan pidana

SEOUL, Korea Selatan, 8 Februari, 2026 /PRNewswire/ — Kolmar Korea memenangkan sengketa hukum yang telah lama berlangsung terkait kebocoran informasi teknologi tabir surya (sun care) secara ilegal yang melibatkan Intercos Korea, anak usaha Korea milik perusahaan kosmetik ODM asal Italia, Intercos. Setelah menjatuhkan putusan bersalah secara final, Mahkamah Agung Korea Selatan juga meminta pihak yang diputuskan bersalah untuk menanggung seluruh biaya perkara, serta menegaskan pelanggaran hukum berat atas penyalahgunaan teknologi dan konsekuensi hukumnya.

Kolmar Korea R&D Complex
Kolmar Korea R&D Complex

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kolmar Korea memperoleh ganti rugi atas biaya hukum sebesar KRW 31,2 juta dari Intercos Korea dan seorang mantan karyawan. Ganti rugi ini mencakup seluruh biaya litigasi perdata yang benar-benar dikeluarkan Kolmar Korea dalam perkara tersebut.

Sengketa ini berawal dari seorang mantan karyawan Kolmar Korea berinisial A, sosok yang telah berkarier sekitar 10 tahun, yang pindah kerja ke Intercos Korea pada 2018. Ia kemudian secara ilegal membawa sejumlah materi inti dari riset dan pengembangan, termasuk data formula produk tabir surya milik Kolmar Korea, serta informasi pengembangan produk baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan karyawan lain berinisial B, sosok yang ikut bergabung dengan Intercos Korea pada periode yang sama, turut terlibat dalam kebocoran rahasia dagang tersebut.

Pada Januari 2024, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan bersalah terhadap kedua mantan karyawan tersebut. Selanjutnya, pada Oktober 2024, Pengadilan Distrik Suwon memutuskan bahwa Intercos Korea telah melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat dan Perlindungan Rahasia Dagang, serta menjatuhkan denda sebesar KRW 5 juta.

Juru bicara Kolmar Korea menyatakan, "Putusan ini mencerminkan ketegasan prinsip kami, yakni kebocoran informasi teknologi harus dipertanggungjawabkan hingga tuntas. Kami akan terus mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk melindungi teknologi inti dan aset litbang Kolmar Korea."

Kolmar Korea dikenal luas atas kapabilitas litbang produk tabir surya kelas dunia. Pada 2022, Kolmar Korea membentuk divisi riset khusus, UV Tech Innovation Lab, dan saat ini menguasai lebih dari 100 paten terkait teknologi perlindungan UV. Tahun lalu, Kolmar Korea mengembangkan teknologi stabilisasi pertama di dunia untuk tabir surya komposit hibrida yang memadukan filter UV mineral dan kimia. Kolmar Korea merupakan pelopor di pasar tabir surya global, serta menjadi perusahaan pertama di Korea yang memperoleh sertifikasi OTC FDA Amerika Serikat untuk produk tabir surya pada 2013.

Berita Terkait

Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI
SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital
HUED Hair Professional × Barbie™ Hadirkan Koleksi Warna Rambut Edisi Terbatas “HUE in Pink” untuk Gaya Rambut yang Ekspresif
Wellness Experience Menjadi Bagian dari Pengalaman Menginap di Lebih dari 70 Properti Archipelago Hotels
WEPSEA 2026 Dorong Perkembangan Pasar Kemasan Pangan Berkelanjutan di Indonesia lewat Forum tentang Pulp Molding, Mempertemukan Berbagai Merek dengan Ekosistem Kemasan
Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026
Sogang University Buka Jalur Bebas Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Pascasarjana Internasional Bidang STEM di Seoul