Tercatat di Kementerian ESDM, Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara

- Pewarta

Kamis, 14 November 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno. (Dok. minerba.esdm.go.id)

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno. (Dok. minerba.esdm.go.id)

PROPERTIPOST.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sebanyak 4.634 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Izin usaha tersebut masih berlaku dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, hingga November 2024.

Dari 4.634 izin tersebut terdiri dari 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan 4.302 izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, terdapat 184 surat izin penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kemudian, dari jumlah 1.798 IUP penambang mineral logam dan batu bara, terdapat 886 izin untuk menambang mineral logam dan 909 izin untuk menambang batu bara.

Rinciannya, untuk mineral logam, ada 16 izin yang masih dalam tahap eksplorasi dan 870 izin lainnya sudah memasuki tahap produksi.

Sedangkan untuk batu bara, terdapat 12 izin eksplorasi dan 897 izin operasi produksi.

Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada hingga November 2024, total luas wilayah yang telah diberikan izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare.

IUP mendominasi luas wilayah pertambangan di Indonesia dengan total 6.521.584 hektare. Disusul oleh PKP2B dengan 1.171.702 hektare, dan kontrak karya dengan 1.161.796 hektare.

Sementara itu, luas wilayah IUPK mencapai 255.199 hektare, SIPB 2.400 hektare, dan IPR 50,41 hektare.

Dikutip Minergi.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

 

Berita Terkait

Dorong Pariwisata Indonesia, Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan
Soal Kondisi Pasokan Pangan Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Mentan Andi Amran Sulaiman Beri Penjelasan
Presiden Prabowo Ajak Kerja Sama Perpadi, Daripada Opsi Penggilingan Padi Dilakukan BUMN atau Bulog
Biayai Infrastruktur hingga Rp42,5 Triliun, PT Indonesia Infrastructure Finance Raih AAA(idn) Versi Fitch Ratings
Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah Belum Diterbitkan, Ini Alasan Kementerian ESDM
Termasuk Transportasi, Bank Mandiri Proyeksikan 5 Sektor yang Jadi Tren Investasi Indonesia Tahun 2025
BTN Akuisisi Bank Victoria, Ini Alasannya Menurut Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu
Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500, Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.